Kamis, 27 Juni 2024

KITAS atau Kartu Izin Tinggal Terbatas

 


KITAS atau Kartu Izin Tinggal Terbatas adalah sebuah dokumen perizinan yang harus dimiliki dan dapat digunakan WNA untuk menetap (sementara) di Indonesia. KITAS dapat diperpanjang setiap tahunnya.

Pemberian KITAS dapat diberikan dalam bentuk KITAS virtual yang dikirimkan secara elektronik dan juga diberikan dalam bentuk KITAS yang dicetak oleh pejabat imigrasi yang ditunuk pada direktorat jendral imigrasi. Pejabat imigrasi yang ditunjuk oleh direktur jendral melakukan pencetakan dan melaksanakan pendistribusian kartu izin tinggal terbatas ke kantor imigrasi dalam waktu paling cepat 3 hari kerja setelah diterbitkan

KITAS diberikan kepada:

  1. Orang asing yang masuk wilayah Indonesia dengan visa tinggal terbatas
  2. Anak yang pada saat lahir di wilayah Indonesia ayah dan/atau ibunya pemegang ITAS
  3. Orang asing yang diberikan alih status dari izin tinggal kunjungan
  4. Nahkoda, awak kapal, atau tenaga ahli asing di atas kapal laut, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  5. Orang asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia
  6. Anak dari orang asing yang kawin secara sah dengan warga negara indonesia

dengan mengurus KITAS ini maka WNA dapat lebih berleluasa dalam beraktivitas di Indonesia

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang No 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian

    undang-undang ini merupakan dasar dalam mengatur semua aspek terkait imigrasi di indonesia. Pasal-pasal dalam undang-undang ini mencakup kewenangan direktorat jenderal imigrasi dan memberikan dasar hukum untuk mengurus KITAS.

  2. PP No 31 tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian

    PP ini mengatur mengenai tata cara pelaksanaan UU keimigrasian termasuk prosedur pengurusan KITAS. Hal ini mencakup persyaratan, prosedur, jenis-jenis KITAS, serta kewajiban dan hak TKA yang memiliki KITAS.

  3. Peraturan Menteri Hukum dan HAM No 22 tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal

    Peraturan ini mengatur tentang Visa dan Izin Tinggal dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Setiap Orang Asing yang masuk ke Wilayah Indonesia wajib memiliki Visa yang sah dan masih berlaku, kecuali ditentukan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan atau perjanjian internasional. Setiap Orang Asing hanya dapat memiliki 1 (satu) Visa dan menjadi dasar pemberian Izin Tinggal. Visa terdiri atas: a. Visa kunjungan; dan b. Visa tinggal terbatas.

  4. Peraturan Pemerintah No 40 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat atas Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian

    Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam PP Nomor 31 Tahun 2013 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Beberapa pasal yang diubah antara lain Pasal 32 yang diubah menjadi Tanda Masuk bagi Orang Asing pemegang Visa tinggal terbatas berlaku sebagai Izin Tinggal terbatas. Selanjutnya Pasal 136 diubah menjadi Izin Tinggal kunjungan bagi pemegang Visa kunjungan 1 (satu) kali perjalanan dan Visa kunjungan beberapa kali perjalanan diberikan untuk waktu paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari sejak tanggal diberikannya Tanda Masuk dan dapat diperpanjang dengan ketentuan keseluruhan Izin Tinggal di Wilayah Indonesia tidak lebih dari 12 (dua belas) bulan.

Proses

Permohonan KITAS dalam rangka bekerja dapat diajukan oleh Penjamin kepada Pejabat Imigrasi pada Direktorat Jendral Imigrasi melalui aplikasi dengan melampirkan :

  1. Surat penjaminan dari penjamin yang merupakan pemberi kerja dari orang asing
  2. Paspor kebangsaan yang Sah dan masih berlaku
  3. Bukti memilki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah Indonesia paling sedikit US$ 2000 atau setara
  4. Pas foto berwarna terbaru dengan ukuran 4 cm x 6 cm dengan latar belakang berwarna putih sebanyak 2 lembar
  5. Bukti kepemiliikan asuransi di perusahaan asuransi berbadan hukum indonesia yang mencakup pembiayaan kesehatan selama Orang Asing berada di wilayah Indonesia
  6. Surat rekomendasi dari instansi berwenang yang membidangi ketenagakerjaan atau instansi terkait lainnya.


Hubungi dengan konsultan terbaik kami di VISA VALUE INDO PRATAMA

KITAS atau Kartu Izin Tinggal Terbatas

  KITAS atau Kartu Izin Tinggal Terbatas   adalah sebuah dokumen perizinan yang harus dimiliki dan dapat digunakan WNA untuk menetap (sement...